Protozoa ini adalah makhluk terlincah didunia. gimana tidak, sebelum kamu,, kamu,, dan kamu jadi zigot, bahkan nenek moyang lu tercipta nihh proto udah hidup. berdasarkan kitab yang aya baca, si proto ini adalah makhluk yang pertama ada didunia. Protozoa
berasal dari kata protos yang berarti pertama dan zoon yang berarti hewan
sehingga disebut sebagai hewan pertama(lincahnya, masa; dia hewan yg pertama).
Ukurannya antara 3 – 1000 mikron dan merupakan organisme mikroskopis bersifat
heterotrof. Protozoa adalah mikroorganisme menyerupai hewan yang merupakan
salah satu filum dari Kingdom Protista. Seluruh kegiatan hidupnya dilakukan
oleh sel itu sendiri dengan menggunakan organel-organel antara lain membran
plasma, sitoplasma, dan mitokondria. Protozoa merupakan Protista yang
ciri-cirinya menyerupai hewan. Nama protozoa itu sendiri berasal dari bahasa
Latin(bukan bahasa bugis), yaitu protos yang artinya pertama dan zoon/zoion
yang artinya hewan. Sampai sekarang, sekitar 50.000 spesies protozoa telah
dideskripsikan.
Thursday, October 10, 2013
Sunday, October 6, 2013
UU No. 7 Tahun 1996
Standard
·
Tujuan
UU
no.7 tahun 1996 ini bertujuan untuk memberikan peraturan, pembinaan serta
pengawasan yang efektif terhadap mutu pangan yang dimana pangan ini merupakan
kebutuhan dasar manusia sehingga dapat menghasilkan suatu jenis bahan pangan
yang aman, bermutu, bergizi, beragam, terjangakau dan tersedia secara cukup
demi kepentingan kesehatan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan
kesejahteraan rakyat serta pertumbuhan ekonomi nasioanal.
·
Bagian
yang cocok dengan produk peternakan
Pasal 5
(1)
Sarana dan atau prasarana yang digunakan
secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan atau proses produksi,
penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan
sanitasi.
(2)
Penyelenggaraan kegiatan atau proses
produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan serta penggunaan
sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan persyaratan sanitasi.
Pasal 6
Setiap orang yang
bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi,
penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib:
a.
memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan,
dan atau keselamatan manusia;
b.
menyelenggarakan program pemantauan
sanitasi secara berkala; dan
c.
menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan
persyaratan sanitasi.
Pasal 28
(1)
Setiap orang yang memproduksi pangan
olahan tertentu untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara
pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan
kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan.
(2)
Pangan olahan tertentu serta tata cara
pengolahan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh
Pemerintah.
Pasal 41
(1)
Badan usaha yang memproduksi pangan
olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang
diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas
keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang
mengkonsumsi pangan tersebut.
·
Bagian
yang Ditujukan untuk Konsumen
Pasal 51
Masyarakat
memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam mewujudkan perlindungan
bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi pangan, sesuai dengan ketentuan
Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 52
Dalam
rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan, masyarakat dapat
menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau cara pemecahan mengenai hal-hal di
bidang pangan.
·
Bagian
yang Ditujukan untuk Produsen
Pasal 10
(1)
Setiap orang yang memproduksi pangan
untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan
pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas maksimal yang
ditetapkan.
Pasal 13
(1)
Setiap orang yang memproduksi pangan
atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain
dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa
genetika wajib terlebih dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan
manusia sebelum diedarkan.
Pasal 16
Setiap
orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa
pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat
melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 20
(1)
Setiap orang yang memproduksi pangan
untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan sistem jaminan mutu, sesuai dengan
jenis pangan yang diproduksi.
Pasal 28
(3)
Setiap orang yang memproduksi pangan
olahan tertentu untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan
pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi
bahan baku pangan yang digunakan.
Pasal 30
(1)
Setiap orang yang memproduksi atau
memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan
wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
Pasal 41
(2)
Badan usaha yang memproduksi pangan
olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang
diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas
keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang
mengkonsumsi pangan tersebut.
·
Ancaman
Terhadap Pelanggaran UU
Pasal 54
(1)
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan
administratif terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.
(2)
Tindakan administratif, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a.
peringatan secara tertulis;
b.
larangan mengedarkan untuk sementara
waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran apabila
terdapat risiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan
manusia;
c.
pemusnahan pangan jika terbukti
membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d.
penghentian produksi untuk sementara
waktu;
e.
pengenaan denda paling tinggi
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan atau
f.
pencabutan izin produksi atau izin
usaha.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 55
a. Barangsiapa
dengan sengaja: menyelenggarakan
kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran
pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi,
b. menggunakan
bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan
bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
c. menggunakan
bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun
yang dapat melepaskan cemaran
yang
merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
d. mengedarkan
pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 21
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;
e. memperdagangkan
pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan,
f. memperdagangkan
pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dijanjikan.
g. memperdagangkan
pangan yang tidak memenuhi persyaratan
sertifikasi
mutu pangan.
h. mengganti,
melabel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang
diedarkan.
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barangsiapa karena
kelalaiannya:
a. menyelenggarakan
kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran
pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi
b.
menggunakan bahan yang dilarang
digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan
secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan,
c.
amenggunakan bahan yang dilarang
digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan
cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,
d.
mengedarkan pangan yang dilarang untuk
diedarkan,
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak
Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal 57
Ancaman
pidana atas pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah seperempat apabila menimbulkan
kerugian terhadap kesehatan manusia atau ditambah sepertiga apabila menimbulkan
kematian.
Pasal 58
Barangsiapa:
a.
menggunakan suatu bahan sebagai bahan
tambahan pangan dan mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan
ketentuan dalam Pasal 11;
b. mengedarkan
pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan
atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang
dihasilkan dari proses rekayasa genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan
keamanan pangan,
c. menggunakan
iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan tanpa izin,
d. menggunakan
suatu bahan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan secara
e. membuka
kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memperdagangkannya,
f. mengedarkan
pangan tertentu yang diperdagangkan tanpa lebih dahulu diuji secara
laboratoris,
g. memproduksi
pangan tanpa memenuhi persyaratan tentang gizi pangan yang ditetapkan,
h. memproduksi
atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk
diperdagangkan tanpa mencantum-kan label,
i. memberikan
keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai
pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label dan atau
iklan,
j. memberikan
pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan
yang diperdagangkan adalah sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan
tertentu,
k. memasukkan
pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah
Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan
pelaksanaannya,
l. menghambat
kelancaran proses pemeriksaan, sebagaimana di-maksud dalam Pasal 53;
dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak
Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa:
a.
tidak meyelenggarakan kegiatan atau
proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang
memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau
tidak menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala, atau tidak
menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi,
b.
tidak memenuhi persyaratan sanitasi,
c.
tidak melaksanakan tata cara pengemasan
pangan yang ditetapkan,
d.
tidak menyelenggarakan sistem jaminan
mutu yang ditetapkan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk
diper-dagangkan,
e.
tidak memuat keterangan yang wajib
dicantumkan pada label,
meskipun telah diperingatkan secara
tertulis oleh Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan atau denda paling banyak Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh
juta rupiah).
Subscribe to:
Posts (Atom)