Thursday, October 10, 2013

GAMBARAN UMUM PROTOZOA

Standard


Protozoa ini adalah makhluk terlincah didunia. gimana tidak, sebelum kamu,, kamu,, dan kamu jadi zigot, bahkan nenek moyang lu tercipta nihh proto udah hidup. berdasarkan kitab yang aya baca, si proto ini adalah makhluk yang pertama ada didunia. Protozoa berasal dari kata protos yang berarti pertama dan zoon yang berarti hewan sehingga disebut sebagai hewan pertama(lincahnya, masa; dia hewan yg pertama). Ukurannya antara 3 – 1000 mikron dan merupakan organisme mikroskopis bersifat heterotrof. Protozoa adalah mikroorganisme menyerupai hewan yang merupakan salah satu filum dari Kingdom Protista. Seluruh kegiatan hidupnya dilakukan oleh sel itu sendiri dengan menggunakan organel-organel antara lain membran plasma, sitoplasma, dan mitokondria. Protozoa merupakan Protista yang ciri-cirinya menyerupai hewan. Nama protozoa itu sendiri berasal dari bahasa Latin(bukan bahasa bugis), yaitu protos yang artinya pertama dan zoon/zoion yang artinya hewan. Sampai sekarang, sekitar 50.000 spesies protozoa telah dideskripsikan.

Sunday, October 6, 2013

UU No. 7 Tahun 1996

Standard



·         Tujuan
UU no.7 tahun 1996 ini bertujuan untuk memberikan peraturan, pembinaan serta pengawasan yang efektif terhadap mutu pangan yang dimana pangan ini merupakan kebutuhan dasar manusia sehingga dapat menghasilkan suatu jenis bahan pangan yang aman, bermutu, bergizi, beragam, terjangakau dan tersedia secara cukup demi kepentingan kesehatan sehingga dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta pertumbuhan ekonomi nasioanal.

·         Bagian yang cocok dengan produk peternakan
Pasal 5
(1)        Sarana dan atau prasarana yang digunakan secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi. 
(2)        Penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan serta penggunaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan persyaratan sanitasi.
Pasal 6
Setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan wajib: 
a.            memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia; 
b.            menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala; dan 
c.            menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi. 
Pasal 28
(1)        Setiap orang yang memproduksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan.

(2)        Pangan olahan tertentu serta tata cara pengolahan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 41
(1)        Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut.

·         Bagian yang Ditujukan untuk Konsumen
Pasal 51
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan seluas-luasnya dalam mewujudkan perlindungan bagi orang perseorangan yang mengkonsumsi pangan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 52
            Dalam rangka penyempurnaan dan peningkatan sistem pangan, masyarakat dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan atau cara pemecahan mengenai hal-hal di bidang pangan.

·         Bagian yang Ditujukan untuk Produsen
Pasal 10
(1)        Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai bahan tambahan pangan yang dinyatakan terlarang atau melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
Pasal 13
(1)        Setiap orang yang memproduksi pangan atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika wajib terlebih dahulu memeriksakan keamanan pangan bagi kesehatan manusia sebelum diedarkan.
Pasal 16
            Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai kemasan pangan yang dinyatakan terlarang dan atau yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
Pasal 20
(1)        Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan sistem jaminan mutu, sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi.
Pasal 28
(3)        Setiap orang yang memproduksi pangan olahan tertentu untuk diperdagangkan wajib menyelenggarakan tata cara pengolahan pangan yang dapat menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan gizi bahan baku pangan yang digunakan.
Pasal 30
(1)        Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
Pasal 41
(2)        Badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggung jawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut.




·         Ancaman Terhadap Pelanggaran UU
Pasal 54
(1)        Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang ini.

(2)        Tindakan administratif, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a.            peringatan secara tertulis;
b.            larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran apabila terdapat risiko tercemarnya pangan atau pangan tidak aman bagi kesehatan manusia;
c.            pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia;
d.           penghentian produksi untuk sementara waktu;
e.            pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan atau
f.             pencabutan izin produksi atau izin usaha.
(3)        Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. 
Pasal 55
a.       Barangsiapa dengan sengaja:  menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi,
b.      menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
c.       menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran
yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia.
d.      mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e;
e.       memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar mutu yang diwajibkan,
f.       memperdagangkan pangan yang mutunya berbeda atau tidak sama dengan mutu pangan yang dijanjikan.

g.      memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan
sertifikasi mutu pangan.
h.      mengganti, melabel kembali, atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan.
            dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 56
Barangsiapa karena kelalaiannya:
a. menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan dalam keadaan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi
b.      menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan atau menggunakan bahan tambahan pangan secara melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan,
c.       amenggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai kemasan pangan dan atau bahan apa pun yang dapat melepaskan cemaran yang merugikan atau membahayakan kesehatan manusia,
d.      mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan, 
            dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 
Pasal 57
            Ancaman pidana atas pelanggaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 56, ditambah seperempat apabila menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia atau ditambah sepertiga apabila menimbulkan kematian. 
Pasal 58

Barangsiapa:
a.     menggunakan suatu bahan sebagai bahan tambahan pangan dan mengedarkan pangan tersebut secara bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 11;
b.     mengedarkan pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan atau bahan bantu lain dalam kegiatan atau proses produksi pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika, tanpa lebih dahulu memeriksakan keamanan pangan,
c.     menggunakan iradiasi dalam kegiatan atau proses produksi pangan tanpa izin,
d.     menggunakan suatu bahan sebagai kemasan pangan untuk diedarkan secara
e.     membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan memperdagangkannya,
f.      mengedarkan pangan tertentu yang diperdagangkan tanpa lebih dahulu diuji secara laboratoris,
g.     memproduksi pangan tanpa memenuhi persyaratan tentang gizi pangan yang ditetapkan,
h.     memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan yang dikemas untuk diperdagangkan tanpa mencantum-kan label,
i.       memberikan keterangan atau pernyataan secara tidak benar dan atau menyesatkan mengenai pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan label dan atau iklan,
j.      memberikan pernyataan atau keterangan yang tidak benar dalam iklan atau label bahwa pangan yang diperdagangkan adalah sesuai menurut persyaratan agama atau kepercayaan tertentu,
k.     memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya,
l.       menghambat kelancaran proses pemeriksaan, sebagaimana di-maksud dalam Pasal 53;

            dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 59
Barangsiapa:
a.      tidak meyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan atau peredaran pangan yang memenuhi persyaratan sanitasi, keamanan, dan atau keselamatan manusia, atau tidak menyelenggarakan program pemantauan sanitasi secara berkala, atau tidak menyelenggarakan pengawasan atas pemenuhan persyaratan sanitasi,
b.     tidak memenuhi persyaratan sanitasi,
c.      tidak melaksanakan tata cara pengemasan pangan yang ditetapkan,  
d.     tidak menyelenggarakan sistem jaminan mutu yang ditetapkan dalam kegiatan atau proses produksi pangan untuk diper-dagangkan,
e.     tidak memuat keterangan yang wajib dicantumkan pada label,
            meskipun telah diperingatkan secara tertulis oleh Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah).