Sunday, July 6, 2014

ASPEK KEAMANAN PANGAN HASIL TERNAK

Standard


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia. Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur rumah tangga maupun dari industri pangan. Oleh karena itu industri pangan adalah salah satu faktor penentu beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keamanan pangan, masalah dan dampak penyimpangan mutu, serta kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam pengembangan sistem mutu industri pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri dan konsumen, yang saat ini sudah harus memulai mengantisipasinya dengan implementasi sistem mutu pangan. Karena di era pasar bebas ini industri pangan Indonesia mau tidak mau sudah harus mampu bersaing dengan derasnya arus masuk produk industri pangan negara lain yang telah mapan dalam sistem mutunya. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah terjaminnya pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan yang berbahaya bagi kesehatan.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Aspek Keamanan Pangan Hasil Ternak
Teknologi pangan adalah teknologi yang mendukung pengembangan industri pangan dan mempunyai peran yang sangat penting dalam upaya mengimplementasikan tujuan industri untuk memenuhi permintaan konsumen. Teknologi pangan diharapkan berperan dalam perancangan produk, pengawasan bahan baku, pengolahan, tindak pengawetan yang diperlukan, pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk sampai ke konsumen. Industri pangan merupakan industri yang mengolah hasil–hasil pertanian sampai menjadi produk yang siap dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, industri pangan lebih berkiprah pada bagian hilir dari proses pembuatan produk tersebut.
Keamanan pakan yang berimbas pada kesehatan ternak memang belum termuat dalam UU No. 6 tahun 1967. Tetapi pada revisinya yang masih berupa naskah akademis termaktub dalam pasal 22 yang terdiri dari dua ayat. Ayat pertama berisikan bahwa pemerintah menetapkan batas maksimum kandungan bahan pencemar fisik, kimia, biologis pada bahan baku pakan yang dapat mengganggu kesehatan dan produksi ternak serta konsumen produk ternak.   Lebih jelas lagi pada ayat berikutnya diterangkan, bahwa pakan yang berasal dari organisme transgenik harus memenuhi persyaratan keamanan pakan dan keamaan hayati. Tetapi ada sedikit kerancuan pada pasal berikutnya, yaitu pada pasal 23 ayat 4 poin c. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang mencampur pakan dengan antibiotika terentu sebagai feed additive. Penjelasan tentang pemakaian antibiotika ini menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Karena belum dijelaskan jenis apa yang dilarang sebagai feed additive.   Aspek keamanan pakan dan kesehatan ternak sangat penting dimasukkan ke dalam peraturan, sehingga pemerintah menyepesifikasikannya dalam bentuk peraturan Keputusan Menteri Pertanian RI tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Pada Kepmen ini sudah mencakup hampir semua hal yang berkaitan tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Mulai dari mekanisme pendaftaran dan labelisasi, syarat pendaftaran dan labelisasi serta sanksi hukum bagi pelanggar prosedur pendaftaran dan labelisasi.   Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pendaftaran dan labelisasi. Label pada pakan harus mampu menjadi alat trace back, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti  timbulnya penyakit pada ternak akibat mengonsumsi pakan dan adanya pengaduan konsumen bahwa pakannya tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sehingga trace ability dapat berjalan dengan baik dan kepercayaan konsumen akan kembali. Aspek keamanan pakan dan kesehatan ternak perlu diperhatikan karena pada kondisi sekarang banyak ditemukan penyakit ternak yang ditimbulkan oleh pakan. Penyakit BSE (Bovine Spongioform Encephalopaty) misalnya adalah penyakit yang ditimbulkan akibat sapi mengonsumsi pakan berasal dari campuran tepung daging tulang (MBM), tepung ikan dan tepung darah. Sehingga penetapan standar pakan yang baik dan tidak berbahaya lagi bagi kesehatan ternak harus ditaati dan menjadi acuan penyusunan formulasi pakan ternak
Pakan yang dibuat untuk konsumsi ternak juga harus memperhatikan aspek keamanan pangan. Karena pakan yang bagus dan bermutu tinggi akan menigkatkan produksi pangan hasil ternak (daging, telur dan susu) untuk kebutuhan konsumen. Penggunaan senyawa fisik, kimia, biologi pada pakan tidak boleh membahayakan kesehatan ternak dan konsumen produk ternak. Penggunaan hormon atau antibiotika yang berbahaya sebagai feed additive juga harus dilarang karena dapat menjadi residu pada bahan pangan hasil ternak. Penggunaan bahan baku pakan yang berasal dari organisme transgenik juga harus diperhatikan sebab dapat saja menjadi GMO (Genetically Modified Organism) pada pangan hasil ternak yang berbahaya bagi konsumen.  
 Peraturan pakan yang berhubungan dengan keamanan pangan belum termuat pada UU No. 6 tahun 1967. Tetapi dalam revisinya tercantum pada pasal 22 ayat 1 dan 2. Sedangkan lebih jauh lagi pada Kepmen tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Pada Kepmen disebutkan bahwa pendaftaran dan labelisasi pakan harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu SNI tentang pakan harus memuat kriteria-kriteria yang berimplikasi pada keamanan pangan seperti batas cemaran mikroba dan serta kandungan antibiotika sebagai feed additive.   Industri pakan yang tumbuh pesat dan terintegrasi harus diiringi dengan peraturan yang menciptakan iklim yang kondusif untuk menciptakan persaingan sehat dalam aspek ekonomi.
Peraturan tentang perizinan usaha, pengadaan dan distribusi pakan sudah termuat dalam revisi UU No. 6 tahun 1967. Tetapi peraturan tentang tataniaga perdagangan ekspor-impor pakan belum termuat. Hal ini justru penting sekali karena pakan, bahan baku pakan dan feed additive sering sekali dikenakan biaya cukup tinggi dalam perdagangan ekspor-impor. Sebagai contoh, karena tidak adanya penjelasan tentang definisi feed additive pada UU No. 6 tahun 1967, Departeman Keuangan RI mengenakan PPN pada produk tersebut. Karena menurut UU yang dibuat Departemen Keuangan RI, feed additive tidak masuk dalam barang strategis. Padahal feed additive ini merupakan bahan imbuhan pakan yang merupakan barang strategis.   Revisi UU No. 6 tahun 1967  sudah selesai memasuki naskah akademis. Seluruh stake holder peternakan masih mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan terhadap revisi tersebut. Khusus untuk pakan diharapkan UU tersebut merupakan UU payung untuk peraturan lainnya yang melingkupi aspek-aspek penting dalam pakan, yaitu keamanan pakan, kesehatan ternak, keamanan pangan dan ekonomi.
Keamana pangan dapat ditinjau dari berbagai aspek, yaitu:
1.      Aspek pertanian/peternakan
Pangan tidak bisa lepas dari aspek pertanian maupun peternakan. Kedua aspek ini sama-sama penting karena secara umum pangan yang dapat dikonsumsi manusia bersumber dari bidang pertanian maupun bidang peternakan. Perkembangan industri pangan dewasa ini meningkat dengan sangat pesat, dan salah satu bahan baku yang banyak digunakan adalah produk-produk dari hasil peternakan seperti daging, susu dan telur. Selain bahan baku dari peternakan diatas, banyak pula bahan baku yang berasal dari bidang pertanian seperti beras, jagung dan lain sebagainya. Keamanan pangan dari aspek juga hal terpenting karena dari sumber bahan baku pangan berasal dari kedua aspek tersebut.
2.      Aspek Kesehatan
Kesehatan sangat berperan dalam keamana pangan, dimana penyediaan makanan yang sehat mulai dari proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, penyebaran, dan konsumsi yang benar tentunya juga akan menyehatkan konsumen yang mengkonsuksinya. Penyediaan pangan harus memenuhi kebutuhan gizi, keamanan pangan dan terjangkau seluruh individu setiap saat. Selain itu, pangan juga sangat sangat berperan dengan unsur kesehatan seperti adanya dikenal dengan pangan konvesional. Pangan fungsional adalah makanan dan bahan pangan yang dapat memberikan manfaat tambahan di samping fungsi gizi dasar pangan tersebut. Salah satu contohnya yaitu jahe, jahe ini fungsi dasarnya yaitu sebagai rempah tetapi dalam pangan konvesional ini jahe dapat dijadikan sebagai obat karena mengandung antioksidan.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dari makanan dan minuman. Agar asupan makanan tersebut bermanfaat untuk kelangsungan fungsi-fungsi tubuh, tentu harus mengandung zat-zat gizi yang baik serta terjamin keamanannya. Gizi merupakan salah satu faktor penentuutama kualitas sumberdaya manusia. Penentu gizi yang baik terdapat pada jenis pangan yang baik pula yang disesuaikan dengan kebutuhan tubuh.
3.      Aspek Ekonomi
Keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan, baik perdagangan nasional maupun perdagangan internasional. Oleh karena itu keamanan produk pangan menjadi semakin penting peranannya dalam perdagangan dunia. Sertifikasi mutu pangan dapat menentukan bisnis produk pangan, mulai dari sebagai komoditas sampai menjadi produk yang memiliki value (premium price). Sertifikasi mutu juga dapat memberikan banyak informasi tambahan mengenai suatu produk kepada konsumen, sehingga dapat menambah tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Dalam hal ini, pemerintah mengharapkan PB ISPI, PDHI, dan para produsen pangan, khususnya produk hasil ternak untuk melakukan promosi mutu agar konsumen juga dapat membedakan produk yang berkualitas.
4.      Aspek  Perdagangan
Keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam perdagangan, baik perdagangan nasional maupun perdagangan internasional. Di seluruh dunia kesadaran dalam hal keamanan pangan semakin meningkat. Pangan semakin penting dan vital peranannya dalam perdagangan dunia. Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri yang meliputi produsen bahan baku, industri pangan dan distributor, serta konsumen. Keterlibatan ketiga sektor tersebut sangat berpengaruh terhadap keberhasilan keamanan pangan. Kita tidak bisa hanya menyerahkan tanggung jawab kepada pemerintah atau pihak produsen saj,a akan tetapi semua pihak termasuk konsumen punya andil cukup penting dalam meningkatkan keamanan pangan.
5.      Aspek Hukum
Keamanan pangan adalah jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan bahaya kepada konsumen jika disiapkan atau dimakan sesuai dengan maksud dan penggunaannya (FAO/WHO 1997). Sedangkan definisi keamanan pangan menurut Undang – Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. Ketentuan mengenai keamanan pangan meliputi sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, rekatasa genetika dan iradiasi pangan, kemasan pangan, jaminan mutu dan peperiksaan laboratprium, dan pangan tercemar. Selain hal tersebut, di dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, yang dapat merugikan, atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia. Pada dasarnya keamanan pangan (food safety) merupakan hal yang komplek dan berkaitan erat dengan aspek toksisitas mikrobiologik, kimia, status gizi dan ketentraman batin. Masalah keamanan pangan ini kondisinya terus berkembang, bersifat dinamis seiring dengan berkembangnya peradaban manusia yang meliputi aspek sosial budaya, kesehatan, kemajuan Iptek dan segala yang terkait dengan kehidupan manusia. Peraturan pemerintah No 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan, memberikan wewenang kepada Badan POM untuk melakukan pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan yang beredar.



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam menilai suatu keamanan pangan ada banyak aspek yang harus diketahui terlebih dahulu diaaranya aspek, pertanian/peternakan, aspek kesehatan, ekonomi hukum dan perdagnagan yang mana dari semua aspek ini saling behubungan satu sama lainnya. 



DAFTAR PUSTAKA
Adi. 2011. Ketahanan Pangan Indonesia. http://addhitz7 .blogspot.com/2011/05/ketahanan-pangan-indonesia.html (diakses pada 09 Maret 2014).

Akila. 2011. Keaman Pangan. http://keamananpangan.blogspot.com/ (diakses pada 09 Maret 2014).


Delfi. 2013. Ketahanan Panganhttp://delfistefani. wordpress.com /2013 /12/15/makalah-ketahanan-pangan/ (diakses pada 09 Maret 2014).

Depkes Sumbar. 2010. Pangan. http://www.depkes. go.id/index. php? vw=2&id=2135 (diakses pada 09 Maret 2014).



Iqbal.2010.Keamanan Pangan dan Kesehatan Manusia. http://www .slideshare.net/ailaaishiteru/keamanan-pangan-dan-kesehatan-manusia






0 komentar: