Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan
dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa
berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa kolektif
untuk mencapai kesejahteraan umum.
·
Jenis-jenis Pajak
Jenis jenis pajak menurut direktorat jendaral pajak indonesia
:
1.
pajak pph atau pajak pengahsilan
2.
pajak bumi dan banguana atau PBB
3.
BM atau bea materai \
4.
pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak atas
penjualan barang mewah atau PPNBM
5.
Bea perolehan hak tanah atau bangunan atau BPHTB
jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :
1.
berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi 2 adalah
pajak langsung dan juga pajak tidak langsung
2.
berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua
yaitu pajak negara dan juga pajak daerah
3.
berdasarakan sifatnya dibagi menjadi dua yaitu pajak obyektif
dan juga pajak subyektif
Jenis
pajak berdasarkan pihak yang menanggung:
1.
Pajak
Langsung adalah pajak yang pembayarannya
dimana harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak
bisa dialihkan kepada pihak lain.
Contoh pajak langsung
adalah : PPh, PBB.
2.
Pajak
Tidak Langsung, adalah pajak yang
pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak
Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang
mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai.
Jenis
pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1.
Pajak
Negara , adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat
merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
2.
Pajak
Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah
merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan
daerah.
Contoh : Pajak
tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak
bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi galian
pasir dan lainya .
Jenis
pajak berdasarkan sifatnya:
a.
Pajak
Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan
kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam
besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan
membayar wajib pajak/sipembayar pajak.
Contoh : PPh/pajak
pengahsilan .
b.
Pajak
Objektif, adalah pajak yang dinilai
berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri
sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan
bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah.
·
Pajak
PPB
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut
atas tanah dan bangunan karena
adanya keuntungan dan/atau
kedudukan sosial ekonomi yang
lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau
memperoleh manfaat dari padanya.
Contoh : misalnya Awal mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x
20m, rumah tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa
jumlah pajak PBB yang harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
- Luas bangunan lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
- Luas tanah 10m x 30m = 300 m2.
- NJOP tanah = 300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
- NJOP bangunan = 400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
- NJOP tanah dan bangunan = Rp.1.500.000.000,00
- NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
- NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
- NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
- PBB = 0,5% x NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi besarnya pajak
bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah Rp.1.488.000,00.
sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak kita mempunyai hak dalam
hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila diperlukan, berikut ini beberapa
hak wajib pajak PBB
1.
Mengajukan
keberatan atas PBB
2.
Mengajukan
banding apabila keberatan tidak diterima.
3.
Mengusulkan
pengurangan jumlah pembayaran PBB.
4.
Melakukan
Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.
http://www.pajak.go.id/content/
·
Pajak
PPN
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari
barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dalam bahasa Inggris, PPN disebut Value Added Tax (VAT)
atau Goods and Services Tax (GST). PPN termasuk jenis pajak
tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang)
yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen
akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.
Contoh Perhitungan
PPN Atas Pemberian Cuma-Cuma Tahun Pajak 2013 yaitu :
a.
PT.Aditya
Makmur Sejahtera adalah perusahaan yang memproduksi Kompor Gas, dalam rangka
promosi produk barunya PT.Aditya Makmur Sejahtera memberikan secara
gratis kepada CV.Mawar Merah (usaha dibidang perdagangan kompor gas) 1 buah
kompor gas dengan harga pokok penjualan sebesar Rp.500.000,-
Maka
PT.Aditya Makmur Sejahtera harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak
keluaran dengan perincian :
Dasar Pengenaan Pajak : 500.000
PPN
: 50.000 (500.000 x 10 %)
Bagi
CV.Mawar Merah faktur pajak yang diterima dari PT.Aditya Makmur Sejahtera atas
pemberian kompor gas tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan
sepanjang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang No.42
Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM.
b.
PT.Gunung
Makmur Sentosa produsen mie kering dalam rangka membantu korban bencana alam di
daerah Purwokerto memberikan mie kering dengan harga pokok penjualan sebesar
Rp.2.000.000,-
Maka
PT.Gunung Makmur Sentosa harus menerbitkan faktur pajak sebagai pajak keluaran
dengan perincian :
Dasar
Pengenaan Pajak : 2.000.000
PPN
: 200.000 (2.000.000 x 10 %)
http://www.pajak.go.id/content/
·
Pajak
PPH
Pajak
penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan
atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan bisa diberlakukan progresif, proporsional,
atauregresif.
PPH 21
Penghitungan PPh Pasal 21 menurut
aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21
untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota
dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun
yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun. Di
kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk
Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk
pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua):
Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan
dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa
pajak dimana pegawai berhenti bekerja).
PPH 22
Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh :
1.
Bendaharawan
Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2.
Badan-badan
tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
PPH 23
Pajak Penghasilan
Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang
berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha
Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
PPH 24
PPh
pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada
prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bisa
dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar
negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas
maksimum kredit pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPH
25
PPh
pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan
= PPh terutang – kredit pajak /12
·
CARA
MENGHITUNG PTKP
PTKP (PENGHASILAN
TIDAK KENA PAJAK) adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan
pajak. PTKP yang ditetapkan dalam pasal 7 ayat 1 undang-undang nomor 36 tahun
2008 (mulai berlaku 1 januari 2009-sekarang).PTKP tersebut dengan kententuan:
1.
diri
Wajib Pajak : Rp. 15.840.000
2.
Tambahan
untuk WP yang sudah kawin : Rp. 1.320.000
3.
Tambahan
utk seorang istri yang menerima penghasilan yg digabung dengan penghasilan si
suami dikenakan Rp. 15.840.000
4.
Tambahan
untuk Tanggungan maksimal 3 dikenakan Rp.1.320.000 per tanggungan
contoh soal:
1.
wajib
pajak Olivia berstatus Nikah (suami mempunyai penghasilan) anak kandung 2,
sehingga besarnya PTKP untuk Olivia sebesar Rp. 15.840.000, hal ini dikarenakan
tanggungan anak dan status nikah ditanggung oleh si Suami.
2.
hitung
ptkp apabila Tn.anton tinggal dengan seorang istri 2 anak kandung dan dua adik
kandung
jawab:
WP:
15.840.000
status:
1.320.000
tanggungan
(k/2): 2.640.000(+)
jumlah
19.800.000
cat: mengapa adik kandung tidak di
masukkan? karena adik kandung mempunyai hubungan Horizonta
3.
hitung
PTKP Ny.Ana yang tinggal bersama ibunya seorang pensiunan PNS
jawab:
WP:15.840.000
cat: seorang ibu pensiunan PNS tidak
dimasukkan karena pegawai negeri pensiunan masih menerima uang pensiun setiap bulannya
4.
hitung
PTKP Tn.nino dengan status duda dan dua anak angkat
jawab:
WP:
15.840.000
tanggungan (k/2)
2.640.000(+)
jumlah
18.480.000
cat: status nikah tidak dimasukkan
karena posisi tuan nino sudah menduda
5.
hitung
PTKP Ny.lia yang tinggal bersama keponakannya yang masih dibawah umum
jawab:
WP: 15.840.000
cat: keponakan tidak dimasukkan karena
hubungan kesamping (horizontal)
·
Pengertian
Merger dan Akuisisi,
Merger
adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang
me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang
di-merger dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50%
saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya
menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey,
Myers, & Marcus, 1999, p.598). Definisi merger yang lain yaitu sebagai
penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini
perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan
pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli.
Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
(Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan
membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.
(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Jenis-jenis Merger dan
Akusisi
Menurut Damodaran
2001, suatu perusahaan dapat diakuisisi perusahaan lain dengan beberapa cara,
yaitu :
a.
Merger
Pada merger, para
direktur kedua pihak setuju untuk bergabung dengan persetujuan para pemegang
saham. Pada umumnya, penggabungan ini disetujui oleh paling sedikit 50%
shareholder dari target firm dan bidding firm. Pada akhirnya target firm akan
menghilang (dengan atau tanpa proses likuidasi) dan menjadi bagian dari bidding
firm.
b.
Konsolidasi
Setelah proses merger
selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak
menerima saham baru di perusahaan ini.
c.
Tender offer
Terjadi
ketika sebuah perusahaan membeli saham yang beredar perusahaan lain tanpa
persetujuan manajemen target firm, dan disebut tender offer karena merupakan
hostile takeover. Target firm akan tetap bertahan selama tetap ada penola,kan
terhadap penawaran. Banyak tender offer yang kemudian berubah menjadi merger
karena bidding firm berhasil mengambil alih kontrol target firm.
d.
Acquisistion of assets
Sebuah
perusahaan membeli aset perusahaan lain melalui persetujuan pemegang saham
target firm. (p.835).
1 komentar:
thank u, ijin save page
Post a Comment