BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keamanan pangan merupakan syarat
penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua
masyarakat Indonesia. Pangan yang bermutu dan aman dapat dihasilkan dari dapur
rumah tangga maupun dari industri pangan. Oleh karena itu industri pangan
adalah salah satu faktor penentu beredarnya pangan yang memenuhi standar mutu
dan keamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keamanan pangan, masalah dan dampak
penyimpangan mutu, serta kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman dalam
pengembangan sistem mutu industri pangan merupakan tanggung jawab bersama
antara pemerintah, industri dan konsumen, yang saat ini sudah harus memulai
mengantisipasinya dengan implementasi sistem mutu pangan. Karena di era pasar
bebas ini industri pangan Indonesia mau tidak mau sudah harus mampu bersaing
dengan derasnya arus masuk produk industri pangan negara lain yang telah mapan
dalam sistem mutunya. Salah satu sasaran pengembangan di bidang pangan adalah
terjaminnya pangan yang dicirikan oleh terbebasnya masyarakat dari jenis pangan
yang berbahaya bagi kesehatan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Aspek Keamanan Pangan Hasil Ternak
Teknologi pangan adalah
teknologi yang mendukung pengembangan industri pangan dan mempunyai peran yang
sangat penting dalam upaya mengimplementasikan tujuan industri untuk memenuhi
permintaan konsumen. Teknologi pangan diharapkan berperan dalam perancangan
produk, pengawasan bahan baku, pengolahan, tindak pengawetan yang diperlukan,
pengemasan, penyimpanan, dan distribusi produk sampai ke konsumen. Industri
pangan merupakan industri yang mengolah hasil–hasil pertanian sampai menjadi
produk yang siap dikonsumsi oleh masyarakat. Oleh karena itu, industri pangan
lebih berkiprah pada bagian hilir dari proses pembuatan produk tersebut.
Keamanan pakan yang
berimbas pada kesehatan ternak memang belum termuat dalam UU No. 6 tahun 1967.
Tetapi pada revisinya yang masih berupa naskah akademis termaktub dalam pasal
22 yang terdiri dari dua ayat. Ayat pertama berisikan bahwa pemerintah
menetapkan batas maksimum kandungan bahan pencemar fisik, kimia, biologis pada
bahan baku pakan yang dapat mengganggu kesehatan dan produksi ternak serta
konsumen produk ternak. Lebih jelas lagi pada ayat berikutnya
diterangkan, bahwa pakan yang berasal dari organisme transgenik harus memenuhi
persyaratan keamanan pakan dan keamaan hayati. Tetapi ada sedikit kerancuan
pada pasal berikutnya, yaitu pada pasal 23 ayat 4 poin c. Pada pasal tersebut
disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum dilarang mencampur pakan dengan
antibiotika terentu sebagai feed additive. Penjelasan tentang pemakaian
antibiotika ini menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Karena belum
dijelaskan jenis apa yang dilarang sebagai feed additive. Aspek
keamanan pakan dan kesehatan ternak sangat penting dimasukkan ke dalam
peraturan, sehingga pemerintah menyepesifikasikannya dalam bentuk peraturan
Keputusan Menteri Pertanian RI tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Pada
Kepmen ini sudah mencakup hampir semua hal yang berkaitan tentang pendaftaran
dan labelisasi pakan. Mulai dari mekanisme pendaftaran dan labelisasi, syarat
pendaftaran dan labelisasi serta sanksi hukum bagi pelanggar prosedur
pendaftaran dan labelisasi. Tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam pendaftaran dan labelisasi. Label pada pakan harus mampu menjadi alat trace
back, jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Seperti timbulnya penyakit pada ternak akibat mengonsumsi pakan dan
adanya pengaduan konsumen bahwa pakannya tidak memenuhi standar yang telah
ditetapkan. Sehingga trace ability dapat berjalan dengan baik dan
kepercayaan konsumen akan kembali. Aspek keamanan pakan dan kesehatan ternak
perlu diperhatikan karena pada kondisi sekarang banyak ditemukan penyakit ternak
yang ditimbulkan oleh pakan. Penyakit BSE (Bovine Spongioform Encephalopaty)
misalnya adalah penyakit yang ditimbulkan akibat sapi mengonsumsi pakan berasal
dari campuran tepung daging tulang (MBM), tepung ikan dan tepung darah.
Sehingga penetapan standar pakan yang baik dan tidak berbahaya lagi bagi
kesehatan ternak harus ditaati dan menjadi acuan penyusunan formulasi pakan
ternak
Pakan yang dibuat untuk
konsumsi ternak juga harus memperhatikan aspek keamanan pangan. Karena pakan
yang bagus dan bermutu tinggi akan menigkatkan produksi pangan hasil ternak
(daging, telur dan susu) untuk kebutuhan konsumen. Penggunaan senyawa fisik,
kimia, biologi pada pakan tidak boleh membahayakan kesehatan ternak dan
konsumen produk ternak. Penggunaan hormon atau antibiotika yang berbahaya
sebagai feed additive juga harus dilarang karena dapat menjadi residu
pada bahan pangan hasil ternak. Penggunaan bahan baku pakan yang berasal dari
organisme transgenik juga harus diperhatikan sebab dapat saja menjadi GMO
(Genetically Modified Organism) pada pangan hasil ternak yang berbahaya
bagi konsumen.
Peraturan pakan yang berhubungan dengan
keamanan pangan belum termuat pada UU No. 6 tahun 1967. Tetapi dalam revisinya
tercantum pada pasal 22 ayat 1 dan 2. Sedangkan lebih jauh lagi pada Kepmen
tentang pendaftaran dan labelisasi pakan. Pada Kepmen disebutkan bahwa
pendaftaran dan labelisasi pakan harus memenuhi standar teknis yang telah
ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu SNI tentang pakan harus memuat
kriteria-kriteria yang berimplikasi pada keamanan pangan seperti batas cemaran
mikroba dan serta kandungan antibiotika sebagai feed additive.
Industri pakan yang tumbuh pesat dan terintegrasi harus diiringi dengan
peraturan yang menciptakan iklim yang kondusif untuk menciptakan persaingan
sehat dalam aspek ekonomi.
Peraturan tentang
perizinan usaha, pengadaan dan distribusi pakan sudah termuat dalam revisi UU
No. 6 tahun 1967. Tetapi peraturan tentang tataniaga perdagangan ekspor-impor
pakan belum termuat. Hal ini justru penting sekali karena pakan, bahan baku
pakan dan feed additive sering sekali dikenakan biaya cukup tinggi dalam
perdagangan ekspor-impor. Sebagai contoh, karena tidak adanya penjelasan
tentang definisi feed additive pada UU No. 6 tahun 1967, Departeman
Keuangan RI mengenakan PPN pada produk tersebut. Karena menurut UU yang dibuat
Departemen Keuangan RI, feed additive tidak masuk dalam barang
strategis. Padahal feed additive ini merupakan bahan imbuhan pakan yang
merupakan barang strategis. Revisi UU No. 6 tahun 1967 sudah
selesai memasuki naskah akademis. Seluruh stake holder peternakan masih
mempunyai kesempatan untuk memberikan masukan terhadap revisi tersebut. Khusus
untuk pakan diharapkan UU tersebut merupakan UU payung untuk peraturan lainnya
yang melingkupi aspek-aspek penting dalam pakan, yaitu keamanan pakan,
kesehatan ternak, keamanan pangan dan ekonomi.
Keamana
pangan dapat ditinjau dari berbagai aspek, yaitu:
1. Aspek pertanian/peternakan
Pangan tidak bisa lepas dari aspek pertanian maupun
peternakan. Kedua aspek ini sama-sama penting karena secara umum pangan yang
dapat dikonsumsi manusia bersumber dari bidang pertanian maupun bidang
peternakan. Perkembangan industri pangan dewasa ini meningkat dengan sangat
pesat, dan salah satu bahan baku yang banyak digunakan adalah produk-produk
dari hasil peternakan seperti daging, susu dan telur. Selain bahan baku dari
peternakan diatas, banyak pula bahan baku yang berasal dari bidang pertanian
seperti beras, jagung dan lain sebagainya. Keamanan pangan dari aspek juga hal
terpenting karena dari sumber bahan baku pangan berasal dari kedua aspek
tersebut.
2. Aspek Kesehatan
Kesehatan sangat berperan dalam keamana pangan, dimana
penyediaan makanan yang sehat mulai dari proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, penyebaran, dan konsumsi yang benar tentunya juga akan
menyehatkan konsumen yang mengkonsuksinya. Penyediaan pangan harus memenuhi
kebutuhan gizi, keamanan pangan dan terjangkau seluruh individu setiap saat.
Selain itu, pangan juga sangat sangat berperan dengan unsur kesehatan seperti
adanya dikenal dengan pangan konvesional. Pangan fungsional adalah makanan dan
bahan pangan yang dapat memberikan manfaat tambahan di samping fungsi gizi
dasar pangan tersebut. Salah satu contohnya yaitu jahe, jahe ini fungsi
dasarnya yaitu sebagai rempah tetapi dalam pangan konvesional ini jahe dapat
dijadikan sebagai obat karena mengandung antioksidan.
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak lepas dari
makanan dan minuman. Agar asupan makanan tersebut bermanfaat untuk kelangsungan
fungsi-fungsi tubuh, tentu harus mengandung zat-zat gizi yang baik serta
terjamin keamanannya. Gizi merupakan salah satu faktor penentuutama kualitas
sumberdaya manusia. Penentu gizi yang baik terdapat pada jenis pangan yang baik
pula yang disesuaikan dengan kebutuhan tubuh.
3. Aspek Ekonomi
Keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam
perdagangan, baik perdagangan nasional maupun perdagangan internasional. Oleh
karena itu keamanan produk pangan menjadi semakin penting peranannya dalam
perdagangan dunia. Sertifikasi mutu pangan dapat menentukan bisnis produk
pangan, mulai dari sebagai komoditas sampai menjadi produk yang memiliki value
(premium price). Sertifikasi mutu juga dapat memberikan banyak informasi
tambahan mengenai suatu produk kepada konsumen, sehingga dapat menambah tingkat
kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Dalam hal ini, pemerintah
mengharapkan PB ISPI, PDHI, dan para produsen pangan, khususnya produk hasil
ternak untuk melakukan promosi mutu agar konsumen juga dapat membedakan produk
yang berkualitas.
4. Aspek Perdagangan
Keamanan pangan selalu menjadi pertimbangan pokok dalam
perdagangan, baik perdagangan nasional maupun perdagangan internasional. Di
seluruh dunia kesadaran dalam hal keamanan pangan semakin meningkat. Pangan
semakin penting dan vital peranannya dalam perdagangan dunia. Keamanan pangan
merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, industri yang meliputi
produsen bahan baku, industri pangan dan distributor, serta konsumen.
Keterlibatan ketiga sektor tersebut sangat berpengaruh terhadap keberhasilan
keamanan pangan. Kita tidak bisa hanya menyerahkan tanggung jawab kepada
pemerintah atau pihak produsen saj,a akan tetapi semua pihak termasuk konsumen
punya andil cukup penting dalam meningkatkan keamanan pangan.
5. Aspek Hukum
Keamanan pangan adalah jaminan bahwa pangan tidak akan menyebabkan bahaya
kepada konsumen jika disiapkan atau dimakan sesuai dengan maksud dan
penggunaannya (FAO/WHO 1997). Sedangkan definisi keamanan pangan menurut Undang
– Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan
Pemerintah nomor 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan adalah
kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia. Ketentuan mengenai keamanan pangan meliputi
sanitasi pangan, bahan tambahan pangan, rekatasa genetika dan iradiasi pangan,
kemasan pangan, jaminan mutu dan peperiksaan laboratprium, dan pangan tercemar.
Selain hal tersebut, di dalam peraturan yang sama juga disebutkan bahwa setiap
orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya,
yang dapat merugikan, atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia. Pada
dasarnya keamanan pangan (food safety) merupakan hal yang komplek dan berkaitan
erat dengan aspek toksisitas mikrobiologik, kimia, status gizi dan ketentraman
batin. Masalah keamanan pangan ini kondisinya terus berkembang, bersifat
dinamis seiring dengan berkembangnya peradaban manusia yang meliputi aspek
sosial budaya, kesehatan, kemajuan Iptek dan segala yang terkait dengan
kehidupan manusia. Peraturan pemerintah No 28 tahun 2004 tentang keamanan,
mutu, dan gizi pangan, memberikan wewenang kepada Badan POM untuk melakukan
pengawasan keamanan, mutu dan gizi pangan yang beredar.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa dalam menilai suatu keamanan pangan ada banyak aspek yang harus diketahui
terlebih dahulu diaaranya aspek, pertanian/peternakan, aspek kesehatan, ekonomi
hukum dan perdagnagan yang mana dari semua aspek ini saling behubungan satu
sama lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Adi. 2011. Ketahanan Pangan Indonesia. http://addhitz7
.blogspot.com/2011/05/ketahanan-pangan-indonesia.html (diakses pada 09
Maret 2014).
Akila. 2011. Keaman Pangan. http://keamananpangan.blogspot.com/
(diakses pada 09 Maret 2014).
Bakri. 2009. Keamanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat. http://itp.bakrie.ac.id/index.php/en/lang-en-articles-lang-lang-id-artikel-lang/lang-en-food-articles-lang-lang-id-artikel-pangan-laDelfing/item/53-keamanan-pangan-dan-kesehatan-masyarakat-2
(diakses pada 09 Maret 2014).
Delfi. 2013. Ketahanan Panganhttp://delfistefani. wordpress.com
/2013 /12/15/makalah-ketahanan-pangan/ (diakses pada 09 Maret 2014).
Depkes Sumbar. 2010. Pangan. http://www.depkes.
go.id/index. php? vw=2&id=2135 (diakses pada 09 Maret 2014).
Dinda.2011. Pangan. http://www.alpindonesia.org/index1.php?view&id=219
Disnak Jatim. 2010. Pangan. http://disnak.jatimprov.go.id/
feednet/index. php?option=com_content&task=view&id=5&Itemid=22
Iqbal.2010.Keamanan Pangan dan Kesehatan Manusia. http://www
.slideshare.net/ailaaishiteru/keamanan-pangan-dan-kesehatan-manusia
0 komentar:
Post a Comment